HUKUM WANITA BERJILBAB
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di
setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadits dan ahli
tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup,
tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat al-Qur'an:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Katakanlah kepada wanita
yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).
Hukum Wanita Berjilbab atau Berhijab
Maka, berdasarkan ayat di atas,
Allah SWT telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan
perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Diantara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut
wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengatakan, "Allah SWT telah melarang
kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya
(keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah
pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id
Ibnu Jubair dan al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."
Ibnu
Abbas, Qatadah dan al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan
(keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk
dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi
saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita
diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang
indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan
sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata al-Qurthubi, "Pandangan
Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan
itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai
dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika
Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah SAW, ketika itu
Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah SAW memalingkan
muka seraya bersabda:
"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa rambut
wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah
dan tangan.
Allah SWT telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di
bagian dada. Arti al-Khimar itu ialah kain untuk menutup kepala,
sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan
ahli tafsir. Hal ini (hadits yang menganjurkan menutup kepala) tidak
terdapat pada hadits manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya
ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala
dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT
memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."
Dalam riwayat al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari
saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung
(khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini
amat tipis, tidak dapat menutupinya."

selamat membaca!!!
thank
Sedikit berbagi sosmed pribadi FB : Syamsul Arifin Al-Hadromy
Line : 07352crue IG : SYAMSULARIFINALHADROMY
BBM : 546FF2CA